Probolinggo –
Rombongan prewedding Bromo berencana melakukan laporan balik untuk Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Kini, TNBTS bersiap menghadapi laporan itu.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani mengatakan TNBTS akan mengambil langkah-langkah prosedural sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentunya kami akan proporsional dalam menghadapi ini. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Septi, seperti dikutip dari detikJatim Minggu (17/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan TNBTS sudah ditetapkan sebagai kawasan taman nasional melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 178/Menhut-II/2005 tanggal 29 Juni 2005. Dengan ketetapan itu, TNBTS merupakan kawasan konservasi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Taman nasional ialah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Taman nasional sebagai kawasan pelestarian alam termasuk salah satu jenis hutan konservasi. Terhadap pihak yang menyebabkan kebakaran taman nasional, baik disengaja maupun karena kelalaian, dapat dijatuhi sanksi pidana, tuntutan pembayaran ganti rugi kepada negara, hingga gugatan perdata.
Ya, rombongan prewedding Bromo melalui pengacaranya mengaku akan melaporkan TNBTS, Mereka menilai TNBTS lalai hingga menyebabkan kebakaran Bromo. Menurut mereka, kebakaran terjadi karena sistem pengamanan dan antisipasi TNBTS tidak optimal.
Salah satu pengacara Hasmoko menyebutkan ada sejumlah fasilitas yang tidak disediakan TNBTS. Salah satunya fasilitas pemadam atau siaga kebakaran. Ia mengatakan pengelola atau petugas TNBTS seolah melalaikan hak para wisatawan itu.
“Setelah kami investigasi tentunya akan ada langkah-langkah hukum dari kami untuk melaporkan pihak-pihak terkait, dengan tidak adanya sistem keamanan kepada pengunjung termasuk fasilitas umum lain,” kata Hasmoko, Jumat (15/9).
Prewedding itu dilakukan pada 6 September 2023. Salah satu properti yang digunakan untuk prewedding berupa flare dan salah satu flare itu memercikkan api ke rumput kering di sabana Gunung Bromo.
Imbasnya, sabana seluas 500 hektare terbakar. Selain itu, saluran air warga rusak serta flora dan fauna terganggu.
Kepolisian menetapkan AW manajer WO sebagai tersangka pemicu kebakaran hutan di Bromo dan kawasan TNBTS. Dia dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 188 KUHP.
Sementara itu, calon pengantin Hendra Purnama dan Pratiwi Mandala Putri dikenai wajib lapor ke Polres Probolinggo.
Simak Video “Salah Sasaran! Netizen Kira Ini Pasangan Penyulut Flare di Bromo”
[Gambas:Video 20detik]
(fem/fem)