Pandeglang –

Balai Taman Nasional Ujung Kulon membatasi akses kunjungan wisatawan. Traveler kini dilarang memasuki wilayah Semenanjung.

Ada maksud terkait kebijakan ini. Jadi, wilayah Semenanjung dikhususkan untuk badak saja.

“Ke depan wisata harus benar-benar di pinggir pantai, tidak boleh dia masuk, ke depan seperti itu. Sehingga Semenanjung hanya untuk badak,” kata Kepala Balai TNUK Ardi Andono kepada detikcom, Minggu (22/10/2023).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, badak Jawa memiliki sifat sensitif, sehingga gangguan yang ditimbulkan oleh manusia bisa membuat badak terganggu. Atas hal itu perlu ada penutupan aktivitas luar di wilayah tersebut.

“Penutupan ini untuk mengurangi aktivitas manusia di dalam kawasan, sehingga ruang hidup badak akan semakin kembali seperti semula,” katanya.

Ardi mengungkapkan saat ini dengan adanya aktivitas manusia di wilayah Semenanjung berdampak pada pergeseran habitat badak di wilayah bagian dalam Semenanjung. Hal itu menurutnya bisa menimbulkan perebutan wilayah kekuasaan antar badak.

“Penutupan ini menyebabkan prilaku badak yang berubah, bergeser yang menyebabkan terjadinya perbuatan ruang dengan badak lainnya dan berakibat bisa jadi perkelahian dan cenderung ke arah kematian. Nah ini harus kita hindari, ruang untuk badak harus tetap diperluas,” katanya.

Ia mengatakan penutupan itu akan diberlakukan pada tanggal 1 November 2023. Setiap tahun pihaknya akan terus melakukan evaluasi untuk mengukur apakah kebijakan tersebut efektif dalam upaya melestarikan satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik Indonesia.

“Penutupan ini satu tahun atau lebih, jadi kita tinjau kembali, kita pasang kamera trap, apakah dia sudah kembali atau belum,” katanya.

Ardi melanjutkan jika nantinya pengunjung memasuki kawasan Semenanjung tanpa izin bisa dijerat dengan pidana. Hal itu menurutnya, tertuang dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, dan undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H).

“Dia masuk tanpa izin kita sanksi. Sanksinya bisa kita gunakan undang-undang nomor 5, bisa juga undang-undang nomor 18 tentang P3H itu ada yang namanya menghalangi upaya pemerintah, ini hukumannya juga berat,” katanya.

Ia mengatakan para wisatawan masih bisa berkunjung ke TNUK. Tempat yang bisa dikunjungi salah satunya adalah Pulau Peucang, Pulau Panaitan dan Gunung Honje.

Adapun kegiatan trekking dan wisata alam terbatas masih bisa dilaksanakan pada lokasi sebagai berikut:

1. Pulau Peucang (trekking dan wisata perairan)
2. Kepulauan Handeleum (wisata perairan)
3. Pulau Panaitan, antara lain :

• Trekking Jalur Legon Butun – Legon Bajo – Ciharashas
• Trekking Jalur Legon Butun – Karang Masjid – Karang Jajar – Legon Bajo – Legon Butun.
• Trekking Jalur Pendakikan Citambuyung – Gunung Raksa

4. Gunung Honje, antara lain :

• Trekking jalur Goa Ciguha
• Trekking jalur Sungai Cicegog
• Trekking jalur Curug Cikawung
• Trekking jalur Curug Dengdeng
• Trekking jalur Curug Batususuan
• Trekking jalur Curug Cihangasa
• Trekking jalur Mata Air Panas Cibiuk
• Trekking jalur Mata Air Panas Cisaat
• Trekking jalur Curug Ciburuluk
• Trekking jalur Pendakikan Puncak Gn. Honje
• Penziarahan Gunung Tilu
• Penziarahan Paniisan.

Simak Video “Riko Pembunuh Elisa Pakai Kloset di Pandeglang Divonis 15 Tahun Penjara”
[Gambas:Video 20detik]
(msl/msl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *