Jakarta –
Bali menerapkan pungutan terhadap wisatawan asing pada tahun 2024. Berikut ini teknis pungutan dan cara pembayarannya.
Pungutan masuk Bali bagi turis asing itu merupakan strategi pemerintah provinsi untuk membuat pariwisatanya agar lebih terawat dan berkelanjutan.
“Melindungi alam Bali agar bersih indah dan lestari secara menyeluruh dan berkelanjutan. Dan, yang berikutnya adalah membuat tata kelola pariwisata Bali yang berbasis budaya dan bermartabat. Kemudian menciptakan kebersihan, ketertiban, kenyamanan wisatawan asing selama berada di Bali,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers secara daring bersama Kemenparekraf Senin (4/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koster juga menjelaskan tata cara pembayaran pungutan oleh wisatawan asing. Para turis dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu per orang yang akan dibayarkan satu kali selama berwisata di Bali dan sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.
Adapun pembayaran ini hanya bisa dilakukan secara nontunai. Yakni, bisa dibayarkan melalui metode pembayaran QRIS, Virtual Account, atau melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Pembayaran wajib dilakukan secara nontunai atau cashless melalui sarana pembayaran elektronik. Proses pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh pemerintah Provinsi Bali yaitu Bank Rakyat Indonesia. Karena Bank Rakyat Indonesia ini menangani pembayaran area di bandara I Gusti Ngurah Rai,” kata Koster.
Pembayarannya, traveler bisa mengakses sistem lovebali.baliprov.go.id dan mendaftarkan data diri di website tersebut.
“Pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses sistem love Bali. Sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali, wisatawan asing masuk ke sistem love bali. Proses world electronic browser atau mobile, melakukan pengisian data dan pembayaran pungutan wisatawan asing,” katanya.
Setelah proses pembayaran berhasil, traveler mendapatkan bukti pembayaran digital.
“Apabila proses transaksi berhasil sistem love Bali akan memberitahukan telah dibayar atau paid notification dan bukti pembayaran kepada wisatawan asing yang bersangkutan sebagai bukti pembayaran digital,” kata Koster.
Selain membayar melalui sistem love Bali, turis asing bisa melakukan pembayaran di konter yang berada di sekitar bandara dan pelabuhan di Bali.
“Jika tidak melakukan pembayaran melalui sistem love Bali, wisatawan asing wajib melakukan pembayaran secara non tunai di tempat pembayaran counter yang berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai, atau pelabuhan. Dengan alur sudah ditentukan secara spesifik wisatawan asing langsung menuju ke tempat pembayaran yang telah disediakan oleh Bank Rakyat Indonesia atau dengan memberikan kartu kredit/debit atau secara elektronik,” kata dia.
Nantinya, bukti pembayaran dipindai atau di-scan ketika memasuki pintu kedatangan. Sedangkan jika mengalami masalah dalam pembayaran, turis bisa melakukan pembayaran di tempat-tempat akomodasi pariwisata.
“Dalam hal terjadi gangguan sistem pembayaran, wisatawan asing melakukan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di tempat-tempat akomodasi pariwisata,” kata Koster.
Simak Video “Ancaman UU ITE yang Viralkan Ulah Pornografi WNA di Bali”
[Gambas:Video 20detik]
(wkn/fem)