Jakarta, CNN Indonesia —

Wilayah Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi yang terdiri atas daerah kabupaten dan kota. Di setiap provinsi, kabupaten, dan kota memiliki pemerintahan daerah yang diatur undang-undang.

Nah, tahukah kamu bagaimana kedudukan dan peran pemerintah daerah di Indonesia? Berikut penjelasannya.

Apa itu pemerintah daerah?

Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (3).

Sederhananya, pemerintah daerah adalah lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab di tingkat lokal atau daerah, seperti provinsi, kabupaten, kota, atau daerah otonom lainnya.

Pemerintah daerah umumnya memiliki otoritas dalam menjalankan tugas-tugas mereka sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Di Indonesia, setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, kepala daerah untuk kabupaten disebut bupati, dan kepala daerah untuk kota adalah wali kota.

Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati, dan untuk kota disebut wakil wali kota yang dipilih secara demokratis.

Kepala dan wakil kepala daerah masing-masing memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban dalam menjalankan fungsinya.

Kedudukan pemerintah daerah

Dikutip dari Modul Pembelajaran SMA PPKn Kelas X Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2020), secara umum kepala daerah berkewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, memberikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

Sementara gubernur merupakan kepala wilayah provinsi dan bertanggung jawab kepada presiden. Sebab, jabatan gubernur berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan.

Kedudukan pemerintah daerah berkaitan dengan peran dan tanggung jawab masing-masing. Berikut perbedaan dalam kedudukan gubernur, bupati, dan wali kota.

  • Gubernur: Gubernur adalah kepala pemerintahan provinsi di Indonesia. Gubernur dipilih oleh warga provinsi melalui pemilu. Mereka bertanggung jawab atas pemerintahan provinsi dan pelaksanaan kebijakan di tingkat provinsi.
  • Bupati: Bupati adalah kepala pemerintahan kabupaten di Indonesia. Kabupaten adalah unit administratif di bawah provinsi. Bupati dipilih oleh warga kabupaten melalui pemilu. Mereka bertanggung jawab atas pemerintahan hingga penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat kabupaten.
  • Wali kota: Wali kota adalah kepala pemerintahan kota di Indonesia. Wali kota dipilih oleh warga kota melalui pemilu. Wali kota memiliki wewenang untuk mengelola segala urusan dalam kota.

Kewenangan pemerintah daerah

Dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2017), beberapa urusan yang menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah meliputi:

  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
  2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
  5. Penanganan bidang kesehatan.
  6. Penyelenggaraan pendidikan.
  7. Penanggulangan masalah sosial.
  8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
  9. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
  10. Pengendalian lingkungan hidup.
  11. Pelayanan pertanahan.

Peran pemerintah daerah

Sementara itu, fungsi atau peran pemerintah daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai berikut:

  1. Pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  2. Menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
  3. Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Hubungan tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.

Dalam menjalankan perannya, pemerintah daerah berkewajiban mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah dengan kegiatan berikut:

  1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi.
  4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
  5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
  6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
  7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
  8. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
  9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
  10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
  11. Melestarikan lingkungan hidup.
  12. Mengelola administrasi kependudukan.
  13. Melestarikan nilai sosial budaya.
  14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.

Itulah penjelasan mengenai kedudukan dan peran pemerintah daerah. Selamat belajar.

(avd/fef)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *