Jakarta, CNN Indonesia —

Drama dugaan kasus korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alis SYL belum usai, mulai dari ‘hilang’ di Eropa hingga kini mengajukan pengunduran diri jabatan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mulanya, nama Syahrul diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2023 lalu, di tengah penyelidikan kasus korupsi di Kementan. Ia sudah disebut-sebut menjadi tersangka sejak saat itu, meski dirinya mengelak dan berdalih tak mengerti korupsi apa yang dimaksud.

“Bahwa perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) berupa penerimaan hadiah/janji/sesuatu oleh PN atau yang mewakilinya di lingkungan Kementerian Pertanian 2019-2023 (spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/01/2023 tanggal 16 Januari 2023) disetujui untuk naik ke penyidikan dengan calon tersangka SYL (menteri Pertanian RI tahun 2019 s/d 2024),” tulis informasi yang didapat CNNIndonesia.com dari sumber internal KPK, Rabu (14/6).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahrul bersama-sama dengan KSD (sekjen Kementan 2021 s/d sekarang) dan HTA (direktur pupuk pestisida 2020-2022/direktur alat mesin pertanian 2023) telah melakukan perbuatan TPK. Penyelidikan terhadap Syahrul dkk disebut sudah dimulai sejak 16 Januari 2023.

KPK panggil Syahrul Yasin Limpo

KPK pertama kali memanggil Syahrul pada Jumat (16/6). Namun, sang mentan tak hadir dengan dalih sedang menjalankan tugas negara, yakni menghadiri Agriculture Ministers Meeting G20 di India dan meminta penjadwalan ulang pada 27 Juni 2023.

Akan tetapi, KPK memutuskan untuk memanggil kembali Syahrul pada 19 Juni 2023. Politikus NasDem itu pun hadir di gedung lembaga antirasuah tersebut untuk menjawab sejumlah pertanyaan penyidik.

“Saya kooperatif diperiksa. Sudah saya jawab. Tanya ke KPK (soal perkara kasus dugaan korupsi),” ujar Syahrul usai diperiksa.

“Saya sudah diperiksa secara profesional (oleh KPK). Saya tetap kooperatif dan akan tetap siap (memberikan keterangan),” tegasnya.

KPK temukan 3 klaster dugaan korupsi di Kementan

KPK menyebut ada tiga klaster dugaan korupsi di Kementan. Klaster pertama yang sedang diselidiki saat ini terkait dengan penempatan pegawai.

“Yang ada sekarang, yang sedang ditangani baru klaster pertama. Jadi, rekan-rekan mohon bersabar karena masih ada klaster kedua, ketiga,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Senin (19/6).

Berdasarkan temuan KPK pada perkara sebelumnya, penempatan pegawai dalam jabatan masih sering disalahgunakan melalui praktik-praktik yang melanggar hukum, seperti jual-beli jabatan, pemerasan, kolusi hingga nepotisme.

Jokowi Buka Suara

Presiden Jokowi akhirnya buka suara soal pemeriksaan Mentan SYL. Ia meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Hormati proses hukum yang ada, hormati proses hukum yang ada,” kata Jokowi di Pasar Parungpung, Bogor, Rabu (21/6).

Meski saat itu Jokowi irit bicara, ia sebenarnya sudah pernah menyinggung pengawasan anggaran kementerian ketika Syahrul dikabarkan menjadi calon tersangka kasus korupsi.

Jokowi berkata sudah berkali-kali mengingatkan anak buahnya untuk hati-hati. Ia ingin para menteri teliti mengelola anggaran masing-masing kementerian.

“Kan bolak-balik saya sampaikan, hati-hati mengelola keuangan negara karena kita mengelola anggaran kementerian ini gede banget, harus diawasi, harus dikontrol, harus dicek,” ucap Jokowi di Pasar Menteng Pulo, Jakarta, Kamis (15/6).

KPK Geledah Rumah Dinas SYL

KPK menggeledah rumah dinas Syahrul di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9) sore. Rombongan penyidik KPK tiba di rumah politikus NasDem itu sejak pukul 17.00 WIB.

Sampai pukul 22.00 WIB, setidaknya sudah ada dua mobil berwarna hitam yang keluar masuk rumah SYL, di mana seorang penyidik KPK terlihat mengeluarkan sebuah mesin penghitung uang.

Penggeledahan pun berlanjut hingga Jumat (29/9) pagi.Sekitar pukul 12.11 WIB, sejumlah petugas KPK keluar dari sana menggunakan tujuh mobil hitam dengan membawa koper kecil, tas, dan berkas-berkas.

Tim penyidik KPK juga menemukan dan mengamankan 12 unit senjata api, dokumen diduga terkait perkara, hingga uang sekitar Rp30 miliar dari rumah dinas SYL.

“Sejauh ini (uang) puluhan miliar yang ditemukan dalam penggeledahan dimaksud. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah tentunya terkait dengan temuan (senjata api) dalam proses geledah dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyebut 12 senjata api tersebut terdiri dari jenis revolver S&W; atau Smith and Wesson hingga Tanfoglio.

Dikabarkan Jadi Tersangka

KPK dikabarkan telah menetapkan SYL sebagai tersangka pada Jumat (29/9).

“Yang bersangkutan (SYL) sudah jadi tersangka,” ujar sumber CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis.

Akan tetapi, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti, termasuk lewat penggeledahan rumah dinas SYL.

“Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses cukup dilakukan,” kata Ali saat dikonfirmasi mengenai status tersangka SYL.

“Hasil penggeledahan belum bisa kami sampaikan. Informasi yang kami peroleh, proses kegiatan penggeledahan masih berlangsung di tempat dimaksud,” imbuhnya.

KPK periksa Kantor Kementan

Selain rumah dinas Syahrul, KPK juga memeriksa Kantor Kementan di Jakarta Selatan. Setidaknya terdapat tiga ruang yang digeledah pada Jumat (28/9), yakni ruang kerja menteri, ruang kerja sekretaris jenderal, dan ruang kepala organisasi serta kepegawaian Kementan.

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/9).

Di lain sisi, KPK mengklaim ada pihak tertentu yang berupaya merintangi proses penggeledahan di Kantor Kementan.

“Saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” jelas Ali.

“Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” sambungnya.

KPK lantas menetapkan tiga pasal dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bersambung ke halaman berikutnya…

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *