Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati tetapi juga menyayangkan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan suap yang merupakan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Meskipun menghormati, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya kecewa karena sejumlah terdakwa lain dalam perkara yang sama telah divonis bersalah. Apalagi, sambungnya, kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
“KPK prinsipnya menghormati setiap putusan majelis hakim, termasuk yang memutus menolak kasasi JPU [Jaksa Penuntut Umum] dalam perkara dugaan suap hakim agung Gazalba,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Di sisi lain, kami menyayangkan karena dalam perkara yang bermula dari tangkap tangan tersebut, majelis hakim pengadilan juga telah memutus bersalah kepada para terdakwa lainnya yang terdiri dari para hakim, ASN, pengacara dan dari pihak pelaku swasta,” sambungnya.
KPK, lanjut Ali, masih menunggu amar putusan lengkap untuk dipelajari lebih lanjut.
Tersangka gratifikasi dan pencucian uang
Secara paralel, Ali mengatakan tim penyidik tengah fokus menyelesaikan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba. Dalam perkara itu, KPK juga telah menetapkan Gazalba sebagai tersangka.
“Proses hukum pada dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di peradilan, tentunya kita maknai tidak hanya sebagai penegakan hukum untuk memberikan deterrent effect atau efek jera kepada para pelakunya,” ucap Ali.
“Namun, juga sebagai upaya untuk mendorong perbaikan secara menyeluruh sektor peradilan di Indonesia,” imbuh pria berlatar belakang jaksa itu.
Menurut dia, dengan sistem peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi akan dapat menghasilkan putusan-putusan yang berintegritas dan berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Sebelumnya, MA menolak kasasi jaksa KPK, dan tetap menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba Saleh yang juga hakim agung nonaktif.
Perkara nomor: 5241 K/Pid.Sus/2023 ini diadili ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.
Putusan tingkat kasasi itu dibacakan pada hari ini, Kamis, 19 Oktober 2023.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut,” ujar ketua majelis hakim Dwiarso saat membacakan amar putusan, Kamis (19/10).
“Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan kepada negara,” sambungnya.
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]