Jakarta, CNN Indonesia —
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritisi wacana perpanjangan usia pensiun Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang bergulir belakangan.
Koalisi menilai wacana itu bertentangan dengan hukum dan tak ada urgensi. Yudo diketahui akan memasuki masa pensiun pada Desember 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami memandang, proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (ilegal) dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini,” kata salah satu perwakilan koalisi dari Imparsial, Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Rabu (4/10).
Gufron mengatakan Pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun.
Ketentuan tersebut, menurutnya, tidak memungkinkan dibukanya opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk Panglima TNI.
“Dalam konteks itu, menjadi sebuah keharusan bagi Presiden untuk tetap menjadikan UU TNI sebagai acuan hukum dalam pergantian Panglima TNI. Jangan memaksakan sebuah kebijakan yang bertentangan dengan hukum dan berdampak pada dinamika internal TNI,” katanya.
Gufron mengatakan perpanjangan masa pensiun justru akan menambah beban baru bagi organisasi TNI karena akan ada penumpukan perwira tanpa jabatan di dalam tubuh TNI.
Padahal, kata dia, salah satu masalah utama institusi TNI saat ini adalah sistem karier tidak berimbang dengan jabatan yang tersedia, sehingga menimbulkan penumpukan perwira menengah TNI tanpa jabatan yang tak kunjung naik pangkat karena terlalu banyak jumlahnya.
“Jika masa pensiun diperpanjang hal itu akan menambah masalah terkait penumpukan perwira menengah TNI,” katanya.
Gufron juga memandang penyelenggaraan Pemilu 2024 bukan alasan yang tepat untuk digunakan sebagai dasar bagi Presiden untuk melakukan perpanjangan usia Panglima TNI.
Ia mengatakan pergantian Panglima TNI harus dipandang sebagai proses yang biasa dan tidak berkaitan secara langsung dengan proses penyelenggaraan Pemilu.
“Apalagi mekanisme pergantian Panglima TNI sudah dibentuk dan TNI sendiri secara internal sudah memiliki sistem yang baku dan telah dijalankan selama ini,” katanya.
Koalisi pun mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menyiapkan calon pengganti Panglima TNI Laksamana Yudo Margono ketimbang berpolemik dengan perpanjangan masa usia pensiun yang dinilai tidak memiliki urgensi dan ilegal jika dipaksakan saat ini.
Infografis Deret Panglima TNI Pascareformasi. (CNN Indonesia/Basith Subastian)
Dalam konteks pergantian tersebut, menurut Gufron, penting bagi presiden untuk mempertimbangkan syarat normatif dan substantif dalam menyeleksi calon Panglima TNI ke depan.
Syarat normatif pergantian calon Panglima TNI mengacu pada ketentuan yang telah diatur di dalam UU TNI.
Pasal 13 ayat 4 UU TNI menyatakan bahwa calon Panglima TNI adalah perwira TNI aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan dan dapat dijabat secara bergantian.
Ia mengatakan syarat normatif tersebut juga harus dibarengi dengan syarat substantif. Presiden diminta menyeleksi calon Panglima TNI dari aspek komitmen dan visi-misi dalam pembangunan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional.
Termasuk juga mencermati rekam jejak yang bebas dari dugaan keterlibatan dalam kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM, praktik korupsi, dan tindak pidana berat lainnya. Calon Panglima TNI ke depan dinilai juga harus memiliki komitmen untuk melanjutkan agenda reformasi TNI.
“Lebih dari itu, Presiden Jokowi harus menghindari pertimbangan yang sifatnya politis dalam pergantian Panglima TNI ke depan. Hal ini menjadi penting terutama di tengah kontestasi politik elektoral 2024 di mana calon Panglima TNI yang baru diharapkan mampu menjaga soliditas, netralitas dan profesionalisme prajurit,” katanya.
Opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mencuat seiring masa pensiun Yudo pada Desember 2023.
Presiden Jokowi menyebut perpanjangan batas usia pensiun untuk Panglima TNI masih dalam proses. Jokowi tak menjelaskan proses apa yang ia maksud.
Ia juga tak memastikan apakah kebijakan itu akan diterapkan menjelang masa pensiun Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akhir tahun ini.
“Masih dalam proses,” kata Jokowi di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/9).
(yoa/pmg)
[Gambas:Video CNN]