Jakarta, CNN Indonesia —

Saat merayakan hari jadi perusahaan ke-25, Rabu (27/9), Google sudah punya riwayat hukuman denda lantaran pelanggaran aturan data di berbagai negara.

Perayaan HUT ke-25 Google sendiri diwarnai dengan tampilan Doodle di laman utama Google.com yang berbeda dari biasanya.

Ketika mengunjungi laman pencarian Google, pengunjung akan melihat penampilan doodle warna-warni dan berubah-ubah sampai membentuk tulisan ‘G25gle’, yang menandai usia raksasa pencarian itu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Doodle hari ini menandai ulang tahun Google yang ke-25. Terima kasih telah mencari bersama kami selama bertahun-tahun,” demikian bunyi keterangan Google sebagai kalimat penyambut di halaman spesialnya.

Kendati sudah berusia seperempat abad dan merajai terutama bisnis mesin pencari, perjalanan Google dalam berbisnis tak mulus. Banyak banget kasus hukum yang menjeratnya sehingga berujung denda miliaran dolar sekali ketuk palu.

Lembaga nirlaba pemantau privasi Proton mengungkap perusahaan-perusahaan teknologi besar, termasuk Google, sering kena denda miliaran dolar terutama akibat pelanggaran privasi pengguna atau praktik monopoli yang membatasi kebebasan pengguna untuk memilih opsi layanan lain.

“Konsistensi pelanggaran tersebut mencerminkan budaya bisnis yang jelas-jelas tidak peduli terhadap perlindungan konsumen dan mengejar keuntungan dengan segala cara,” dikutip dari keterangan tertulis.

Modusnya, kata Proton, perusahaan teknologi besar menggunakan posisi dominan mereka untuk memikat pengguna dengan produk “gratis” yang sebenarnya mengumpulkan data pengguna untuk iklan. Sementara, mereka menekan pesaing yang berfokus pada privasi.

“Semua perusahaan teknologi besar telah menyalahgunakan posisi monopoli mereka. Namun Meta dan Google khususnya juga menyalahgunakan privasi pengguna secara langsung.”

Jika terus dijatuhi denda, kenapa Google dkk enggak ada kapok-kapoknya buat mengulangi kesalahan?

Proton menyebut “Big Tech sudah menghitung bahwa mengubah model bisnis mereka akan lebih memakan biaya dibandingkan harus membayar denda.”

“Sederhananya, pelanggaran hukum terlalu menguntungkan bagi mereka untuk dihentikan.”

Pada Februari, Margrethe Vestager, Wakil Presiden Komisi Eropa dan kepala digital yang bertugas menegakkan UU perlindungan data Uni Eropa (GDPR) , mengatakan perusahaan teknologi besar tidak lagi takut pada regulator.

Merespons denda-denda ini, Google pada kebanyakan kasus enggan mengakui pelanggaran itu kepada publik meski setuju dengan pembayaran dendanya.

Untuk lebih lengkapnya, berikut deret kasus yang menyeret Google dan jumlah dendanya dikutip dari pemberitaan:




Waktu



Negara



Angka denda



Alasan





14 September 2021



Korea Selatan



US$180 juta



Pemaksaan terhadap Samsung dkk buat pake Android





6 Januari 2022



Prancis



US$156 juta



Pelanggaran privasi





18 Mei 2022



Spanyol



US$10 juta



Pelanggaran aturan hak buat dilupakan (right to be forgotten) Uni Eropa





12 Agustus 2022



Australia



US$40 million



Pengumpulan data ilegal





13 September 2022



Inggris dan Uni Eropa



potensial US$25 miliar



Penyalahgunaan monopoli periklanan





14 September 2022



Korea Selatan



US$50 juta



Pelanggaran privasi





20 Oktober 2022



India



US$161 juta



Penyalahgunaan monopoli kekuasaan





23 Oktober 2022



India



US$223 juta



Penolakan layanan pembayaran pihak ketiga





15 November 2022



AS



US$391,5 juta



Pelanggaran privasi lokasi





15 November 2022



Uni Eropa



US$4,125 miliar



Penegakan vonis denda 2018 terkait monopoli Android





20 September 2023



California, AS



US$93 juta



Pelacakan lokasi pengguna meski fiturnya dimatikan




[Gambas:Video CNN]

(can/arh)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *