Surabaya, CNN Indonesia —

Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, dituntut lima tahun penjara dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menuntut hukuman pidana kepada terdakwa M Samanhudi Anwar, lima tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagir, saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (5/9).

JPU menilai Samanhudi terbukti menjadi pemberi informasi ke kawanan perampok yang melakukan kejahatan di rumah dinas Santoso. Perbuatannya melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Syahrir menjelaskan, sikap dan tutur kata sopan Samanhudi selama sidang, mengakui dan menyesali perbuatannya adalah hal yang meringankan hukumannya.

“Sedangkan pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa sudah merugikan orang lain, pernah dihukum pidana, serta sebagai tokoh masyarakat,” ucapnya.

Usai mendengar tuntutan, Samanhudi lantas meminta kepada hakim untuk kembali dihadirkan ke dalam sidang secara langsung. Karena, Ia ingin menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi secara langsung.

“Izin yang mulia, saya akan bacakan pembelaan saya pribadi di depan majelis secara offline, serta pembelaan dari pengacara,” ujarnya.

Namun, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menolak permintaannya. Menurutnya, Samanhudi tetap mengikuti sidang secara daring karena jaringan normal dan suara yang terdengar jelas.

“Suara terdakwa terdengar dengan baik dan kami tetapkan online, jadi silakan saudara menyampaikan dalam sidang secara online. Majelis beranggapan tidak ada prinsip yang mengganggu ya, saya kira begitu ya dan bisa diterima ya,” tuturnya.

Sementara itu, penasihat hukum Samanhudi, Hendru Purnomo dan Wahyudin meminta waktu sepekan untuk mempersiapkan nota pembelaan.

Hakim lantas memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan Tepatnya, pada Selasa (12/9) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat kawanan perampok berjumlah 4-5 orang beraksi di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, Senin, 12 Desember 2022 pagi buta.

Perampok yang disebut menaiki mobil minibus berwarna hitam dan berpelat merah itu kemudian menyekap tiga orang Satpol PP yang berjaga, juga Wali Kota Santoso dan istrinya.

Para perampok kemudian menggasak uang ratusan juta, serta perhiasan milik Santoso dan istri. Mereka juga sempat merusak CCTV.

Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar dinilai terlibat dalam aksi itu sebagai pemberi informasi ke kawanan perampok. Dia didakwa dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP dan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *