Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang advokat bernama Gugum Ridho Putra mengajukan permohonan uji materiil Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugum ingin MK membatasi presidential threshold maksimal 40 persen dari jumlah kursi DPR atau 50 persen dari suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. Permohonan ini tercatat dengan Nomor Perkara 129/PUU-XXI/2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Pasal 222 UU Pemilu hanya mengatur batas minimal presidential threshold, yakni 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, Prabowo Subianto yang didukung empat parpol parlemen punya total 261 kursi di DPR atau lebih dari 40 persen dari jumlah kursi DPR. Gugum membantah permohonan ini untuk mencekal langkah Prabowo dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Pemilu 2024.
“Apakah ini untuk mencekal Koalisi Indonesia Maju, kami pikir enggak sih, kami gagasannya untuk pemilih,” ujar Gugum saat ditemui usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/10).
Ia mengaku khawatir dengan koalisi super dominan, sehingga memunculkan risiko merugikan bagi pemilih. Gugum mengatakan pihaknya telah meminta permohonan percepatan kepada MK.
Sebab, pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 2024 dibuka KPU pada 19-25 Oktober 2023.
Dalam persidangan, kuasa hukum Gugum menjelaskan pemohon mengalami kerugian konstitusional apabila ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tetap dibiarkan berlaku tanpa ada syarat maksimal atas pencalonan. Menurutnya, hal ini meyebabkan peserta pilpres tak variatif.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoroti petitum yang diajukan Gugum. Menurut Saldi, sangat mungkin suatu saat nanti ada partai politik yang mempunyai perolehan kursi DPR lebih dari 40 persen.
“Tapi kalau suatu waktu ada partai bisa mencapai 40 persen kursi atau 50 suara sah secara nasional ini tidak terlingkup oleh petitum ini. Kan menjadi tidak bisa dia mengajukan pasangan calon. Itu tolong dipikirkan itu. Jadi, kita membuka kesempatan untuk memberi ruang lebih banyak, ternyata nanti ada juga partai lain yang berpotensi dirugikan kalau suatu waktu ada partai tertentu yang dapatnya lebih besar dari 40 persen atau 50 persen,” kata Saldi.
Pemohon pun menjelaskan bahwa rumusan yang diajukan dalam petitum permohonan ini adalah gabungan partai politik. Dia menegaskan sasaran yang dibatasi yaitu koalisi partai politik. Pemohon pun menyatakan akan memperbaiki permohonannya agar lebih jelas.
Majelis hakim panel MK juga menyebut permohonan soal ambang batas atas presidential threshold ini baru pertama kali diajukan ke MK.
“Dari semua permohonan yang ada berkait dengan Pasal 222, seperti yang dikemukakan Yang Mulia pak Wahiduddin Adams, ini termasuk isu paling baru yang muncul,” kata Saldi.
Di akhir persidangan, Saldi menjelaskan pemohon diberikan waktu untuk menyerahkan berkas perbaikan permohonan paling lambat 24 Oktober 2023.
(pop/tsa)
[Gambas:Video CNN]